Kajian | Silaturahmi | Curhat

Mengqadha Shalat dalam Hukum Haid


6/27/2007 09:29:00 AM
Penulis: Rini
Kategori: Fiqh
Sumber: 52 Persoalan Sekitar Hukum Haid, Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin, Darul Haq


Pertanyaan:
Jika seorang wanita mengalami haid pada pukul 01.00 siang umpamanya dan dia belum mengerjakan shalat Zhuhur, apakah dia harus mengqadha' shalat Zhuhur itu setelah suci?





Jawaban:
Terdapat perbedaan-perbedaan di antara para ulama dalam masalah ini. ada yang berpendapat, dia tidak harus mengqadha' shalat itu karena dia tidak meremehkannya, juga tidak berdosa karena boleh baginya mengerjakan shalat sampai pada akhir waktunya. Ada lagi pendapat yang mengatakan, dia harus mengqadha' shalat itu berdasarkan keumuman sabda Nabi Muhammad shalallahu 'alaihi wasallam:

"Barangsiapa mendapatkan satu raka'at dari shalat, maka ia telah mendapatkan shalat itu."

Dan sikap hati-hati ialah mengqadha' shalat itu karena hanya satu shalat saja dan tidak ada kesulitan dalam mengqadha'nya.

***

Pertanyaan:
Seorang wanita kedatangan haid setelah masuk waktu shalat, apakah wajib baginya mengqadha' shalat itu jika telah suci, demikian pula jika telah suci sebelum habis waktu shalat?

Jawaban:
Pertama. Jika wanita kedatangan haid setelah masuk waktu shalat wajib baginya, jika telah suci mengqadha' shalat pada waktu dia haid bila dia belum mengerjakannya sebelum datangnya haid. Berdasarkan sabda Rasulullah shalallhu 'alaihi wa sallam,

"Barangsiapa mendapatkan satu raka'at dari shalat, maka ia telah mendapatkan shalat itu."

Jadi, seandainya seorang wanita bisa mengerjakan sekedar satu raka'at dari waktu shalat kemudian dia kedatangan haid sebelum mengerjakannya, maka jika dia suci nanti, wajib mengqadha'-nya.

Kedua. Jika wanita itu suci dari haid sebelum habis waktu shalat, wajib baginya mengqadha' shalat tersebut. Seandainya dia suci pada saat sekedar satu raka'at sebelum terbit matahari maka wajib baginya mengqadha' shalat Subuh. Atau suci sebelum terbenam matahari sekedar satu raka'at, maka wajib baginya mengqadha' shalat Ashar. Atau suci sebelum tengah malam sekedar satu raka'at, wajib baginya mengqadha' shalat Isya'. namun kalau suci setelah tengah malam, tidak wajib baginya shalat Isya' tetapi dia berkewajiban shalat Subuh bila telah masuk waktunya.

Firman Allah:
"Kemudian apabila kami telah merasa aman, maka dirikanlah shalat itu (seagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman." [QA An-Nisaa': 103]

Berarti tidak boleh bagi seseorang mengerjakan shalat di luar waktunya atau memulai shalat sebelum masuk waktunya.

Baca Selengkapnya...

2 Komentar:

9:36 PM, Blogger Unknown berkata...

"-.-"

 
11:57 AM, Blogger Unknown berkata...

"ini perlu diperhatikan ukh..!"

 

<< Home